Sertifikasi Halal sebagai Pilar Kepercayaan dan Daya Saing Bangsa

- Created Oct 09 2025
- / 870 Read
Pemerintah terus menegaskan komitmennya untuk menghadirkan sistem jaminan produk halal yang kuat, menyeluruh, dan berpihak pada masyarakat. Melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), kebijakan wajib sertifikasi halal akan mulai ditegakkan secara penuh pada 2026. Langkah ini bukan semata urusan label, tetapi merupakan bagian dari transformasi besar dalam cara bangsa ini menjaga mutu, keamanan, dan kepercayaan publik terhadap setiap produk yang beredar di pasaran.
Kepala BPJPH, dalam satu kesempatan, menegaskan bahwa mulai 2026 produk yang belum mengantongi sertifikat halal akan dikategorikan sebagai produk ilegal. Pernyataan tersebut bukan untuk menakut-nakuti pelaku usaha, melainkan untuk mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap aturan dan tanggung jawab moral dalam menjalankan bisnis di Indonesia. Negara hadir untuk memberikan arah dan memastikan bahwa setiap produk yang masuk ke meja makan rakyat memiliki jaminan kehalalan yang jelas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Namun, kebijakan ini tidak dihadirkan secara mendadak. Pemerintah menyiapkan masa transisi panjang agar para pelaku usaha, terutama UMKM, bisa menyesuaikan diri. Melalui program sertifikasi halal gratis dan mekanisme self declare, BPJPH memberikan kemudahan agar setiap warung, katering, dan pelaku usaha kecil tetap bisa beroperasi tanpa terbebani biaya sertifikasi yang tinggi. Pendekatan ini menunjukkan wajah negara yang melindungi, bukan menghukum, tetapi membimbing.
Lebih jauh, sertifikasi halal juga memiliki dimensi ekonomi yang sangat strategis. Dunia kini tengah bergerak menuju era industri halal global, di mana permintaan terhadap produk halal meningkat pesat. Menurut data State of the Global Islamic Economy Report, nilai ekonomi halal global mencapai lebih dari USD 3 triliun dan terus tumbuh setiap tahun. Dengan kebijakan wajib halal, Indonesia menempatkan diri di jalur yang tepat, yakni menjadi pemain utama, bukan hanya pasar konsumtif. Sertifikat halal bukan sekadar dokumen administratif, tetapi “paspor dagang” yang membuka akses ke berbagai negara dan memperluas peluang ekspor produk lokal.
Selain aspek ekonomi, kebijakan ini juga mengandung nilai sosial dan spiritual yang dalam. Sertifikasi halal bukan sekadar memenuhi tuntutan agama, tetapi juga menjamin keamanan pangan, kebersihan proses produksi, serta kepastian bahan yang digunakan. Dalam konteks ini, halal berarti “baik, bersih, dan bertanggung jawab”. Dengan kata lain, sistem halal nasional juga merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas hidup masyarakat secara keseluruhan.
Pemerintah memahami bahwa perubahan besar selalu membutuhkan adaptasi. Karena itu, BPJPH bersama kementerian terkait gencar melakukan sosialisasi, edukasi, dan pendampingan agar seluruh pelaku usaha dapat memahami proses sertifikasi dengan mudah. Dukungan ini menjadi bukti bahwa negara hadir tidak hanya sebagai regulator, tetapi juga mitra yang membantu warganya naik kelas.
Maka dari itu, menjelang 2026, sudah saatnya masyarakat melihat kebijakan ini bukan sebagai beban baru, melainkan sebagai peluang besar. Dengan semakin banyak produk bersertifikat halal, konsumen terlindungi, industri tumbuh lebih sehat, dan reputasi Indonesia sebagai pusat industri halal dunia semakin kokoh.
Sertifikasi halal adalah jalan menuju kemandirian ekonomi umat serta sebuah langkah kecil yang berdampak besar bagi kepercayaan publik, pertumbuhan ekonomi, dan martabat bangsa. Sebab, di balik selembar sertifikat itu tersimpan nilai besar tentang kejujuran, tanggung jawab, dan keberpihakan pada rakyat.
Share News
For Add Product Review,You Need To Login First